1. 1. Dengan dalih agar lebih khusuk, kerap
kita temukan orang shalat di mushalla/masjid dengan penerangan yang sangat
minim sehingga kelihatan suasana nenjadi gelap.
Pertanyaan : Bagaimana hukum sholat di tempat seperti itu?
Jawab:
Ditafsil :
Jika tidak dihawatirkan terjadi bahaya,
hukumnya boleh (tidak makruh). Tetapi
jika dihawatirkan terjadi bahaya maka makruh.
Keterangan dari : 1. Fathul Wahab juz 1 halaman
47
(ولايكره)على المختارعنده (تغميض
عينيه) ان لم يخف
منه(ضرارا)اذلم يردفيه نهي فان خافه كره (فتح الوهاب ج : ١ ص : ۴۷)
Artinya : Memejamkan kedua mata (didalam
shalat) itu tidak dimakruhkan menurut pendapat yang dipilih )oleh imam .....
) jika tidak dihawatirkan ada bahaya karena tidak ada dalil tentang
larangan hal tersebut. Akan tetapi jika dihawatirkan terjadi bahaya, maka
hukumnya makruh.
No comments:
Post a Comment