Saturday, May 3, 2014

Shalat di Tempat Gelap



1.    1. Dengan dalih agar lebih khusuk, kerap kita temukan orang shalat di mushalla/masjid dengan  penerangan yang sangat minim sehingga kelihatan suasana nenjadi gelap.

Pertanyaan : Bagaimana hukum sholat di tempat seperti itu?
Jawab:  Ditafsil :
Jika tidak dihawatirkan terjadi bahaya, hukumnya boleh (tidak makruh).  Tetapi jika dihawatirkan terjadi bahaya maka  makruh.
Keterangan dari : 1. Fathul Wahab juz 1 halaman 47
(ولايكره)على المختارعنده (تغميض عينيه) ان لم يخف
منه(ضرارا)اذلم يردفيه نهي فان خافه كره (فتح الوهاب            ج : ١ ص : ۴۷)
Artinya : Memejamkan kedua mata (didalam shalat) itu tidak dimakruhkan menurut pendapat yang dipilih )oleh imam .....  ) jika tidak dihawatirkan ada bahaya karena tidak ada dalil tentang larangan hal tersebut. Akan tetapi jika dihawatirkan terjadi bahaya, maka hukumnya makruh.

No comments:

Post a Comment