Deskripsi Masalah :
Ketika umar melakukan sholat dengan cara duduk, di pertengahan sholatnya
ada orang yang menggerakkannya (seperti menyalaminya )
Pertayaan :
Bagaimana hukum sholat Si Umar ?
Jawab :
Sholatnya tidak batal walaupun menimbulkan
3 kali gerakan yang berturut-turut
Keterangan dari : Kasyifatus syaja : 78
وَلَوْ حَمَلَ
شَخْصٌ مُصَلِّيًا وَمَشَى بِهِ ثَلَاثَ خَطَوَاتٍ مُتَوَالِيَاتٍ لَمْ تَبْطُلْ صَلاَةُ
الْمَحْمُوْلِ لِاَنَّ الْخَطَوَاتِ لَا تُنْسَبُ لَهُ ( كا شفة الشجا شرح سفينة
النجا ص:٧٨
Artinya :
Apabilaadaseseorangmembawa orang yang
sedangshalatdan berjalan 3
langkah yang berurutan, makasholat orang yang di bawatidakbatalkarena gerakan2
tidak di nisbatkankepadanya.
No comments:
Post a Comment